Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Sofyan Salam: Pelaku Pembuat Ijazah Palsu Harus Dipidanakan

Pembatu Rektor Bidang Akademik UNM,
Sofyan Salam (doc-profesi)
PROFESI-UNM.COM - Temuan 13 ijazah palsu berlabel Universitas Negeri Makassar di penghujung 2013 lalu membuat pihak kampus siap mempidanakan para pelaku. Pihak birokrasi kampus menegaskan akan menuntut para pelaku pemalsu ijazah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Pembantu Rektor Bidang Akademik, Sofyan Salam. Menurutnya, enam orang pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu harus mendapatkan sanksi yang memberi efek jera.

"Seharusnya mereka itu dipecat karena sudah jelas melakukan tindakan kriminal," tuturnya.

Selain itu, Sofyan Salam mengungkapkan telah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional dan Badan Kepegawaian Daerah dengan harapan para pelaku dapat diproses lebih lanjut. "Kita berharap PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk segera diproses," ujar Sofyan.

Bersamaan dengan surat itu, pihak kampus juga telah mengirim tembusannya kepada Kepolisian Daerah Sulsel atas kasus yang telah masuk dalam ranah kriminal itu. (*)


*Reporter: A. Ajip Rosidi
Editor: Muhammad Yasir
Sofyan Salam: Pelaku Pembuat Ijazah Palsu Harus Dipidanakan Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 21.48 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.