Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Helmi Kritik UNM di Mahkamah Konstitusi

(ist)
PROFESI-UNM.COM - Muhammad Helmi, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Kritik Kampus Oranye di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/7) dalam sidang Pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun  2012 Tentang Pendidikan Tinggi Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perjalanan Muhammad Helmi berawal saat dirinya melakukan perjalanan berkeliling Nusantara untuk menambah wawasan dan pengalaman pasca Ujian Akhir Semester. Saat berada di Jakarta, Pria yang akrab disapa Helmi ini bertemu dengan beberapa Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat (ORMAS), tepat saat beberapa organisasi melakukan Aksi Penolakan Rancangan Undang-undang ORMAS di Depan Gedung DPR RI Selasa (2/7) lalu.

Pasca Aksi, Helmi melakukan diskusi dengan beberapa organisasi seperti Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (AKTI) dan Mahasiswa dari Universitas Indonesia Bandung dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) serta beberapa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Dalam diskusi tersebut, Helmi menceritakan kondisi realitas UNM kepada rekan-rekannya. Dari hasil ceritanya itu, Helmi dipertemukan dengan Dinda Nissa, Kuasa Hukum Yogo Danianto yang merupakan pemohon Sidang Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun  2012 Tentang Pendidikan Tinggi Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Helmi pun diajukan sebagai Saksi bersama dengan Alldo Fellix Januardy (Mahasiswa Universitas Indonesia) dan Nurul Pratiwiningrum (Mantan Mahasiswa Universitas Gajah Mada).

Sidang dibuka pukul 10.42 WIB oleh M. Akil Mochtar selaku ketua sidang. Setelah melakukan prosesi Sumpah bagi saksi, M. Akil Mochtar mempersilahkan Saksi untuk memaparkan pernyataannya di atas mimbar. “Dengan waktu 5 menit paling lama, ya. Karena ini saksi, jadi menceritakan fakta saja apa yang ingin disampaikan,” tuturnya sembari mempersilahkan Alldo naik ke mimbar sebagai saksi yang pertama.
Setelah Alldo, tiba giliran Helmi untuk memberikan kesaksian.

 “Oke. Yang kedua, Saudara Helmy. Silahkan, di mimbar. Dari Universitas Nasional Makassar, ya?” tutur Mochtar. “Saya Klarifikasi dulu, saya dari Universitas Negeri Makassar, Yang Mulia,” bantah Helmi.

Dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi, Helmi mengungkapkan mahalnya biaya pendidikan di Kampus UNM. Seperti pemberlakuan DPP dan BOP yang menurutnya membebankan orang tua mahasiswa. Selain itu, Helmi juga memaparkan minimnya fasilitas yang terdapat di UNM. Mulai dari kondisi kampus yang selalu banjir jika Hujan, ruang perkuliahan yang menampung mahasiswa hingga 50-70 orang, dan kondisi FIS UNM dengan mahasiswa aktif sekitar 1.500 orang yang hanya memiliki 2 Toilet di lingkungan Fakultas.

“Kemudian mengenai kemahasiswaannya, demokratisasinya di kampus, ya, terjadi pemecatan secara akademik 19 mahasiswa di UNM tanpa melalui mekanisme peraturan kemahasiswaan. Kemudian, tendensi-tendensi terhadap mahasiswa dalam hal berpendapat, berorganisasi, dan berkreativitas,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Joko Santoso mengatakan Undang-Undang Nomor 12 berusaha untuk bisa menekan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Oleh karena itu di dalam UU Nomor 12 diamanatkan adanya biaya oprasional perguruan tinggi negeri. “Di sisi yang lain, tentunya bahkan disebutkan secara minimum setiap universitas itu harus menyediakan tempat bagi mahasiswa yang tidak mampu, itu minimum 20 persen,” ungkap Joko Santoso.

Sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup pukul 12.02 WIB. Pemohon dan pemerintah serta pihak terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan dari persidangan paling lambat Rabu (10/7). (*)


*Reporter: Muhammad Yasir


Helmi Kritik UNM di Mahkamah Konstitusi Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 23.43 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.