Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Pelayanan perizinan Pemkot harus pangkas jalur birokratif

Mulyadi Hamid. (fajar.co.id)
PROFESI-UNM.COM -  Pelayanan perizinan di Pemerintah kota Makassar (Pemkot) diyakini masih menerapkan konsep pelayan publik yang terlalu birokratif. Akibatnya, sejumlah masyarakat yang mengurus perizinan harus menunggu waktu yang relatif lama. Tak hanya itu, dengan waktu yang lama, tentu secara simultan juga akan mengeluarkan biaya yang banyak. Praktis, hal ini dapat menghambat proses pelayanan  Pemkot ke publik secara efisien.

Demikian disampaikan  Ketua Ombdusman Kota Makassar, Muliyadi Hamid saat melakukan ujian promosi doktor di Kampus PPs UNM, (13/3). Muliyadi mengungkapkan fakta yang terjadi dilapangan proses pelayan perizinan di Pemkot mengahbiskan waktu selama 76 hari dan harus melewati sebelas tahapan dengan biaya 78 persen dari pendapatan perkapita masyarakat. Padahal berdasarkan hasil survey Bank Dunia pada 2009 lalu, waktu yang dibutuhkan hanya 50 hari. "Ini disebabkan karena pola pelayanan yang terlalu birokratif," kata dosen Unifa ini.

Olehnya itu, menurutnya, untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang mudah, Pemkot harus melakukan perubahan secara struktural menuju pelayanan berbasis satu pintu. "Struktur harus lebih ramping, fungsional dan tidak birokratif. Karena pelayanan itu kalau terlalu birokratis pasti lama,"ujarnya.

Mulyadi menjelaskan untuk menerapakan pelayanan birokrasi satu pintu, hal tersebut sangat mungkin diterapkan. Pasalnya peraturan tersebut juga telah didukung oleh perangkat hukum diataranya Permendagri no 24 tahun 2006 sementara dari sisi kelembagaan juga telah diatur pada Permendagri no 20 tahun 2008.

Sementara itu, bertindak selaku ketua sidang dalam ujian promosi doktor, Direktur PPs UNM, Jasruddin, mengungkapkan Mulyadi menyelesaikan studi dengan IPK 3,87 dengan predikat sangat memuaskan. Mulyadi menyelesaikan studi selama 3,3 thn. (*)


*Reporter: Azhar Fadhil
Pelayanan perizinan Pemkot harus pangkas jalur birokratif Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 08.55 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.