Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

PR I: Aturan Kuliah Lima Tahun Tak Berlaku Surut

Ilustrasi
(Kasdar-Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Mahasiswa program sarjana angkatan 2013 dan sebelumnya tak perlu khawatir dengan aturan baru kuliah yang hanya maksimal lima tahun. Pasalnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 itu tidak berlaku surut. 

Aturan ini hanya diberlakukan bagi mahasiswa angkatan 2014 nantinya dan juga mahasiswa baru tahun mendatang. "Kita akan berlakukan aturan itu mulai tahun ini untuk mahasiwa angkatan 2014," ungkap Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) UNM, Sofyan Salam, di Ruangannya Pinisi lt 6, Jumat (15/8).

Sebelumnya, Permendikbud tersebut membuat sejumlah mahasiswa bertanya-tanya tentang sasaran pemberlakuannya. Seperti di akun media sosial Facebook bernama Amee Nurul Amirah yang mempertanyaakan hal ini. "Ini berlaku untuk angkatan berapa? lalu bagaimana nasib mahasiswa angkatan 2009 ke atas??" tulisnya.

Namun tak sedikit pula yang mengkritik kebijakan itu yang dianggap hanya akan memicu universitas melahirkan lulusan dengan intelektualitas rendah. "Lima tahun dii.. mau mempercepat dan memperbanyak penganggurankah? atau memperbanyak lulusan robot yang capaian intelektualnya terus dibodohi dan dijanji iming-iming PNS kalau cepat selesai??," tulis akun Facebook lainya, Mahadir Muhammad. (*)

*Reporter: Ari Maryadi
PR I: Aturan Kuliah Lima Tahun Tak Berlaku Surut Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 22.12 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.