Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Menelusur Aset Kampus Orange

(Ilustrasi: Samti BT - Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Universitas Negeri Makassar  kini telah menginjak usia 51 tahun semenjak “bercerai” dari institusti lain dan memutuskan berdiri sendiri. Namun, di usia senjanya ini, UNM masih diributkan persoalan-persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Tujuan pendidikan seperti yang diamanatkan UUD 1945 tentu akan tercapai dengan sokongan pengelolaan sumber daya yang baik.

Secara geografis, UNM memiliki lokasi kampus yang tersebar dibeberapa tempat. Tidak hanya dalam lingkup daerah kota Makassar, bahkan “terdampar” jauh sampai Kabupaten  Bone dan Kotamadya Parepare. Selain kampus, ternyata UNM juga memiliki aset-aset yang tersebar di banyak lokasi yang jika dapat dikelola dengan baik mampu menghasilkan dana yang cukup menunjang.

Aset negara yang dikelola UNM terdiri atas aset bergerak dan aset tidak bergerak. Aset tidak bergerak inilah yang kadang memunculkan permasalahan. Tanah misalnya, yang kerap kali harus berujung di meja hijau. Masalahnya hampir sama, tanah-tanah tersebut kerap kali di klaim oleh pihak luar yang merasa berhak memiliki ataupun mengelolanya.

Akar permasalahannya jelas, tanah tersebut dibiarkan menjadi “lahan tidur” dalam waktu yang relatif lama. Karena tidak pernah terlihat aktivitas pemanfaatannya, tanah yang berada di Jl. Pendidikan misalnya pernah dicaplok Mannaumah sebagai milik pribadinya hingga akhirnya berkas perkara sampai di pengadilan. Untunglah, sepetak tanah yang telah dibayarkan negara sejak tahun 1961 itu tidak jadi berpindah tangan.

Toh, meski perkaranya selesai, belum ada tanda-tanda pemanfaatan tanah tersebut untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di UNM. Lagi-lagi tanah tersebut dibiarkan pulas sebagai lahan tidur. Padahal, aset tersebut terbilang potensial.

Sebagai institusi “plat merah”, UNM berkewajiban mengelola segala bentuk aset sesuai peraturan pemerintah utamanya PP No. 66 tentang pengelolaan aset untuk tujuan pendidikan. Tapi, jika ditelusuri ternyata masih banyak aset UNM yang nganggur. Aset yang tidak termanfaatkan tersebut berupa tanah dan bangunan.

Tanah-tanah UNM yang saat ini dimanfaatkan pihak luar antara lain berada di jalan Mappaodang, di atasnya berdiri SMAN 11 Makassar dan SMPN 24 Makassar serta Tanah di Jalan Pettarani yang di tempati SD IKIP. Sekolah-sekolah tersebut saat ini di bawah kewenangan Pemda Makassar dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Dulunya, SMP 24 dan SMA 11 adalah sekolah binaan IKIP (sekarang UNM). Saat itu IKIP sedang menjalankan Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) dengan memanfaatkan tanah Hibah dari Andi Pangeran Pettarani kepada IKIP yang kebetulan dekat dengan rektor saat itu, Edi Mokonompit. Sekolah tersebut sempat menjadi sekolah unggulan di masanya dengan nama SMP dan SMA Pembangunan.

Namun, setelah keluar peraturan pemerintah mengenai larangan terhadap Perguruan Tinggi untuk mengelola pendidikan menengah, saat  periode kepemimpinan Rektor Paturungi Parawansa, pengelolaannya diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Kanwil DPK) yang kini dikenal sebagai Dinas Pendidikan Provinsi. Karena proyek tersebut secara otomatis juga berakhir, SMP dan SMA Pembangunan diubah namanya menjadi SMP Negeri 24 dan SMA Negeri 11 Makassar dan tetap menempati lahan serta bangunan bekas PPSP milik IKIP.

Sangsi Sikapi Aset
Rektor UNM, Arismunandar mengatakan, pihaknya  telah menyurati kedua sekolah tersebut agar mengembalikan aset  itu dan menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak UNM. Ia juga mengaku telah membicarakan hal tersebut dengan walikota Makassar. “Itukan harus dikembalikan," ujarnya. Arismunandar juga berencana kembali menjadikan kedua sekolah tersebut sebagai binaan UNM. “Mungkin konsepnya nanti akan dikelola bersama dan sebagai sekolah laboratorium UNM, sehingga tetap dibawah kendali dan pengelolaan UNM," tambahnya.

Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar, Salmiah, justru membantah kalau dirinya pernah menerima surat dari UNM mengenai tanah yang ditempati sekolahnya tersebut. Namun Ia membenarkan kalau pihaknya pernah dipanggil dan  membicarakan hal itu di Kantor Pemkot 2011 silam. Kalau secara langsung berbicara dengan pihak UNM, dirinya mengaku belum pernah sama sekali sejak terpilih sebagai kepala sekolah SMAN 11 Makassar.

Ditanya mengenai responnya jika UNM ingin mengambil alih lahan yang ditempatinya, Salmiah menginginkan agar ada kerjasama yang bisa dibangun antara UNM dan Pihak sekolah. “Saya hanya memikirkan murid-murid dan guru-gurunya, jangan sampai ada yang dirugikan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Salmiah juga membenarkan kalau tanah tempat sekolahnya berdiri adalah milik UNM, bahkan sekitar 50 persen bangunan masih milik UNM juga. Kepsek alumni Pendidikan Biologi IKIP ini juga berharap agar penyelesaiannya melalui proses yang baik untuk memajukan dunia pendidikan dan menguntungkan kedua belah pihak.

Selain itu juga ada lahan yang lokasinya dekat dengan Mesjid Raya Makassar yang sekarang justru berdiri rumah-rumah penduduk diatasnya. Lahan tersebut juga bersertifikat atas nama UNM yang dulu dimanfaatkan sebagai salah satu kampus IKIP dan sebagai rumah dinas. Akan tetapi rumah dinas tersebut malah diwariskan secara turun temurun oleh keluarga pegawai bersangkutan. Padahal seharusnya rumah dinas diperuntukkan untuk pegawai atau dosen yang aktif di UNM. Menurut Aris, tanah tersebut sejak dua tahun lalu diproses dan telah disepakati untuk memberikan ganti rugi pindah kepada keluarga yang menempatinya.

Aset lain berupa tanah juga ada di Kabuaten Bone yang berlokasi ditengah kota namun kini dikuasai dan dimanfaatkan Pemda Bone.  Dulunya di sana berdiri asrama kampus Bone. Aris berencana akan menggunakan aset tersebut sebagai pusat kewirausahaan PGSD Bone.

Pembantu Bidang Sarana dan Prasarana, Nurdin Noni  membenarkan kalau aset-aset tersebut selalu menjadi masalah bahkan selalu dipertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan aset-aset ini yang membuat penilaian laporan keuangan UNM disclaimer karena masalahnya yang tidak selesai-selesai. Menurutnya beberapa aset UNM terutama tanah masih terkendala persoalan hukum.

Menurut Nurdin, UNM masih mengurus surat-surat untuk aset tanah dan bangunan di Badan Pertanahan  Nasional. Terutama  beberapa aset yang belum memiliki sertifikat seperti gedung perpustakaan dan tanahnya. “Ada sebagian tanah disitu yang sempat diklaim orang,” ungkapnya.

Ia juga telah meminta ke Pemda untuk menyerahkan pengelolaan sekolah-sekolah tersebut ke UNM. “Melalui PR IV, kami telah melakukan pendekatan kepada walikota,” ujar dosen FBS ini.

Aset berupa bangunan juga ada beberapa yang belum dimanfaatkan maksimal, Rusunawa di FIP dan FIK misalnya. “Rusunawa selama ini belum dimanfaatkan dengan seharusnya, padahal disitu harusnya mahasiswa," kata Syatir Mahmud, Kepala BAUK UNM . Selama ini Rusunawa hanya dipergunakan jika ada pelatihan guru atau menjadi tempat tinggal peserta P3G selama berbulan-bulan.

Bangunan hasil kerjasama dengan Kemetrian Perumahan Rakyat ini memang sepenuhnya belum milik UNM, belum ada pengalihan aset secara resmi. Akan tetapi, pengelolaannya telah diserahkan ke UNM untuk kepentingan UNM. Unit yang mengurusinya adalah UPT Unit Manajemen Aset.

Beberapa aset-aset UNM yang tersebar jauh menjadi polemik tersendiri bagi Aris, Ia mengaku bingung bagaimana memanfaatkannya. Pelan-pelan ia akan memulai dari SD IKIP, SMP 24 dan SMA 11. “Sekarang kita merasa kita juga perlu sekolah riset untuk tempat pembelajaran," katanya. Tapi untuk aset yang lain baru ia pikirkan karena juga terkendala soal modal untuk memanfaatkannya. (*)


*Sumber: Tabloid Profesi Edisi 168
Menelusur Aset Kampus Orange Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 12.38 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.