Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Tidak Linier, Penerima Tunjangan Profesional akan Dicabut

(int)
PROFESI-UNM.COM - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 62 tahun 2013, tentang guru dengan latar belakang kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat pendidiknya, diharuskan untuk menyelaraskan program studi yang digelutinya tersebut. Hal ini diungkapkan Abdullah Pandang, selaku penanggung jawab penyelenggara sertifikasi guru rayon 24 UNM.

Menurut Abdullah Pandang, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah memberikan tiga cara yang dapat ditempuh dalam rentang waktu dua tahun hingga 2015 mendatang. Pertama mengikuti program S1 prodi sesuai bidang sertifikasinya, kedua mengikuti program SKKT (Sarjana Kependidikan dengan Kebijakan Tambahan), dan ketiga penugasan kembali sesuai bidang studi akademiknya kalau saja daerah membutuhkan. Tetapi, harus kembali  mengikuti proses sertifikasi.

"Kalau ikut yang pertama, guru harus kuliah kembali dan memprogramkan mata kuliah prodi yang sesuai sertifikasinya. Itu artinya bisa saja semua mata kuliah prodi tersebut diprogramkan  kecuali MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum). Kalau yang kedua, hanya kuliah satu tahun di Universitas penyelenggara seperti UNM, jika prodi bersedia membuka kelas tersebut, dan yang ketiga guru harus mengajar bidang studi yang sesuai dengan S1-Nya jika saja dibutuhkan oleh pemda dan harus sertifikasi kembali." Jelas dosen Fakultas Ilmu Pendidikan ini.

Ia menambahkan untuk  membuka kelas program SKKT, harus terkumpul mahasiswa dalam hal ini guru sebanyak 30 orang, dengan latar belakang akademik yang berbeda-beda namun sertifikasi dalam bidang ilmu pengetahuan yang sama.

"Jika banyak guru mempunyai masalah yang sama, bidang studi sertifikasi dengan latar yang berbeda-beda, mereka bisa berkumpul dan sama-sama kuliah satu tahun. Jika ada dosen yang bersedia dan Mahasiswanya cukup satu kelas, prodi tersebut sebaiknya membuka kelas seperti itu. Kasian itu guru-guru kita bermasalah," cemasnya.

Ia memberikan peringatan, jika saja hal ini tidak digubris maka tunjangan profesional guru yang bersangkutan akan dihentikan.


*Reporter: Ary Utary Nur
Tidak Linier, Penerima Tunjangan Profesional akan Dicabut Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 20.43 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.