Penahanan Syatir Menunggu Audit BPKP
Syatir (Dok.Profesi) |
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih mencari bukti-bukti untuk menjerat tersangka lain. Di samping itu, ia juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Kita sudah menyuratinya, sebelum tahun baru. Setelah audit nanti, kita baru bisa putuskan apakah akan menahan tersangka atau tidak. Kita juga perlu tahu kerugian sebenarnya dari markup pengadaan alat-alat olahraga itu," jelasnya. Menurutnya, hasil audit akan memberikan kepastian kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp 13 miliar.
Syatir ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya diduga ikut andil dalam pengadaan alat-alat olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). Ia yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diainyalir telah meloloskan tindakan markup dari beberapa oknum yang dilaporkan mencapai taksiran Rp 13 miliar. "Meskipun seandainya tidak menikmati hasil penggelapannya, namun tersangka jika terbukti bersalah akan tetap dikenai sanksi pidana. Minimal 2 tahun," tutur Endi membandingkan beberapa kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani pihaknya. Apalagi, tambahnya, ada pasal yang mengatur tentang pihak-pihak yang lalai mengawasi dan membiarkan oknum-oknum tertentu melakukan penggelapan dana tersebut. (*)
*Reporter: Imam Rahmanto
Penahanan Syatir Menunggu Audit BPKP
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
03.16
Rating:
Tidak ada komentar: