Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Penahanan Syatir Menunggu Audit BPKP

Syatir (Dok.Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Kasus dugaan korupsi yang melilit Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK), Syatir Mahmud sejak November lalu belum menemukan titik baru. Penetapan Syatir sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar sejauh ini belum berhasil menjerat tersangka baru setelah pemanggilan lebih dari 20 saksi, baik dari pihak UNM maupun pihak suplier pengadaan alat-alat olahraga. Bahkan, hingga kini, meskipun Syatir telah menyandang status tersangka namun ia masih menjalankan jabatannya selaku Kepala BAUK.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih mencari bukti-bukti untuk menjerat tersangka lain. Di samping itu, ia juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

"Kita sudah menyuratinya, sebelum tahun baru. Setelah audit nanti, kita baru bisa putuskan apakah akan menahan tersangka atau tidak. Kita juga perlu tahu kerugian sebenarnya dari markup pengadaan alat-alat olahraga itu," jelasnya. Menurutnya, hasil audit akan memberikan kepastian kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp 13 miliar.

Syatir ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya diduga ikut andil dalam pengadaan alat-alat olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). Ia yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diainyalir telah meloloskan tindakan markup dari beberapa oknum yang dilaporkan mencapai taksiran Rp 13 miliar. "Meskipun seandainya tidak menikmati hasil penggelapannya, namun tersangka jika terbukti bersalah akan tetap dikenai sanksi pidana. Minimal 2 tahun," tutur Endi membandingkan beberapa kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani pihaknya. Apalagi, tambahnya, ada pasal yang mengatur tentang pihak-pihak yang lalai mengawasi dan membiarkan oknum-oknum tertentu melakukan penggelapan dana tersebut. (*)




*Reporter: Imam Rahmanto
Penahanan Syatir Menunggu Audit BPKP Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 03.16 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.