Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Silang Sengkarut Korupsi Alat Olahraga UNM

Fadli Herman - doc pribadi
PROFESI-UNM.COM - Keinginan untuk membuat bersih pengadaan di Indonesia masih sebatas upaya. Segala modus pun bermunculan, mulai dari sistem arisan hingga monopoli.

Sektor pengadaan barang/jasa telah menjadi sasaran empuk koruptor. Betapa tidak, alokasi anggaran untuk pengadaan bisa mencapai 30 persen dari total keseluruhan dana APBN. Misalnya, dari total APBN 2012 sebesar Rp 1.400 triliun, sekitar Rp 460 triliun dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa atau yang lebih dikenal sebagai belanja modal.

Besarnya alokasi anggaran pengadaan telah membutakan pejabat pemerintah dan oknum PNS. Dari 196 kasus yang ditangani KPK pada 2004-2010, 86 kasus (44 persen) diantaranya merupakan kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang berhubungan dengan pengadaan, mulai dalam bentuk kolusi, commitment fee, dan mark up. Jenis korupsi ini merupakan yang tertinggi di atas korupsi bentuk suap yang mencapai 29 persen.

Strategi pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa belum cukup ampuh menutup celah praktik kecurangan dalam belanja modal. Artinya, ketika suatu lembaga atau institusi mematuhi aturan lelang melalui e-procurement sebagaimana diatur dalam Perpres bukanlah sebuah jaminan bahwa lembaga tersebut selaku pengguna barang/jasa telah transparan dan tidak akan “bermain” lagi.

Terungkapnya kasus korupsi dalam pengadaan peralatan Laboratorium Pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak hanya menambah panjang korupsi di sektor pengadaan, melainkan juga di dunia pendidikan.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama satu dasawarsa ini terdapat tren peningkatan dalam korupsi pendidikan dan aspek kerugian negara. Pada 2003, terdapat delapan kasus dengan kerugian negara Rp 19 miliar. Angka kerugian negara meningkat 422 persen pada 2013 menjadi delapan kasus dengan kerugian negara Rp 99,2 miliar. Puncak kasus korupsi terjadi pada 2007, di mana penegak hukum menindak 84 kasus dengan kerugian negara Rp 151 miliar.

Di antara dana pendidikan yang menjadi obyek korupsi, dana pembangunan gedung dan sarana prasarana Perguruan Tinggi (PT) serta dana yang dikelola Kemdikbud perlu menjadi perhatian. Satu kasus korupsi saja terjadi dalam pengelolaan dana ini, kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Rata-rata kerugian negara akibat korupsi dana ini mencapai Rp 6,4 miliar. Pelaku juga kelas kakap, berasal dari pejabat Kemdikbud, anggota DPR, dan pengusaha nasional. Modusnya dengan pengawalan sejak program diajukan Kemdikbud kepada DPR, penetapan anggaran, hingga proses pengadaan.

Penggelapan dan mark up merupakan modus paling banyak terjadi. Dari 296 kasus, 106 kasus lewat penggelapan dengan kerugian negara mencapai Rp 248,5 miliar. Sementara modus mark up dilakukan pada 59 kasus dengan kerugian negara Rp 195,8 miliar. Modus yang terungkap baru-baru ini adalah penyuapan dan penyalahgunaan wewenang terkait dengan perencanaan pendidikan. Modus ini terjadi dalam perencanaan dan penganggaran pengadaan beberapa laboratorium di PT yang dilakukan anggota DPR.

Modus ini bisa dikatakan sebagai kejahatan terorganisasi oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan dan penganggaran di sektor pendidikan. Pejabat ini biasanya ada di Kemdikbud, Kementerian Keuangan, DPR, dan pejabat pada perguruan tinggi. Faktanya, di samping dinas pendidikan, PT juga menjadi pelaku korupsi dengan kerugian negara yang besar. PT telah menyelewengkan keuangan negara Rp 217,1 miliar pada 30 praktik korupsi (Laporan Kajian Satu Dasawarsa Korupsi Pendidikan, ICW 2013).


Indikasi Pelanggaran Sejak Proses Lelang

Menelusuri modus mark up dalam proyek pengadaan peralatan laboratorim FIK UNM, Corruption Watch Movement (CWM) menemukan indikasi pelanggaran sejak proses lelang.

Melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pascakualifikasi lelang pengadaan peralatan laboratorium pendidikan FIK UNM dengan kode 437030 diumumkan pada 3 Oktober 2012. Diikuti oleh 35 perusahaan, dan hanya enam diantaranya yang lolos evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi yang diumumkan pada 15 Oktober 2012. Enam perusahaan tersebut adalah PT. Mitra Bina Medika, PT. Fayadh Ciptakarya Kencana, CV. Aura Utama, PT. Multi Centra Alkesindo, PT. Rizky Putra Perdana, dan PT. Pancamaya Buana.

Sehari kemudian, panitia lelang menetapkan PT. Bina Mitra Medika dengan harga penawaran dan harga terkoreksi senilai Rp 38.456.451.00, sebagai pemenang lelang. Pemenang diumumkan pada 18 Oktober dan penandatanganan kontrak pada 22 Oktober 2012. Adapun jenis kontrak melalui cara pembayaran lump sum dan pembebanan tahun anggaran tahun tunggal.

Penawaran PT. Bina Mitra Medika merupakan yang terendah dibawah PT. Rizky Putra Perdana dengan penawaran Rp 39,142 miliar; PT. Multi Centra Alkesindo Rp 38,886 miliar; dan CV. Aura Utama Rp 38,702 miliar. Sedangkan PT. Fayadh Ciptakarya Kencana dan PT. Pancamaya Buana tidak memenuhi kualifikasi teknis.

Indikasi pelanggaran berdasarkan temuan CWM, pemenang lelang selaku penyedia barang/jasa merupakan perusahaan nasional yang tersangkut masalah dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Batam, Kepulauan Riau APBD 2012 yang dibiayai senilai Rp 7,092 miliar. Setelah berakhir masa sanggah, perusahaan tersebut oleh pemerintah Batam kemudian dibatalkan sebagai pemenang lelang pada tanggal 13 Juli 2012 karena terbukti melakukan pelanggaran dan masuk daftar hitam. Kasus ini tepat tiga bulan sebelum UNM selaku pengguna barang/jasa mengumumkan lelang.

Kasus ini bermula dari temuan LSM Balerang Batam yang berhasil membuktikan pemalsuan dokumen perusahaan tersebut. Diantaranya berupa SIUP, ijin PAK/sub, PAK/cab, dan ijin penyalur alat kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes RI yang habis masa berlakunya. Selain itu, alamat perusahaan yang diikutsertakan sudah pindah pada bulan Januari 2011. Alamat perusahaan yang dimaksud adalah kompleks First City Blok 2 Lt2 No7 Batam Centre, Kompleks Permata Niaga Blok B1 No1 Sukajadi, Batam.

Dengan alamat tidak jelas, berarti perusahaan telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES.PER/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan pasal 15 ayat (1) Perubahan izin PAK harus dilakukan apabila terjadi: c. perubahan alamat kantor, gudang, atau bengkel. PT. Mitra Bina Medika sebagai penyedia juga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf (a) dan (m) Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Huruf (a) menyebutkan bahwa perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Huruf (m) bahwa perusahaan tidak masuk dalam daftar hitam.

Perusahaan yang dikenakan sanksi daftar hitam – dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam Pasal 3 ayat (1) poin a – apabila terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang. Menjadi jelaslah bahwa jika sebuah perusahaan masuk daftar hitam, maka haram hukumnya untuk menggarap proyek.

Fakta di atas cukup menggambarkan bagaimana kinerja Panitia Lelang UNM dalam menangani proyek yang menelang uang negara senilai Rp 38,456 miliar itu. Apakah betul panitia luput terhadap track record PT. Bina Mitra Medika? Mengapa sebuah perusahaan black list bisa memenangkan proyek?

Sebagai gambaran awal dari data LPSE UNM, tergambar fokus kualifikasi yang dilakukan panitia hanya pada rekaman pajak perusahaan penyedia untuk tiga tahun terakhir, dan tender yang sama yang digarap penyedia dalam masa empat tahun terakhir.

Dengan ditetapkannya Syatir Mahmud, Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala Biro Adminstrasi Umum dan Keuangan UNM sebagai tersangka penggelembungan dana dalam proyek ini, mengindikasikan adanya kolusi antara panitia lelang dan rekanan. Apakah Syatir pelaku tunggal dalam kasus ini? (*)


*Penulis: Fadli Herman, Alumni Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia FBS UNM / Koordinator Umum Corruption Watch Movement

Kirim Tulisan, Berita, Opini, Foto atau Karya Sastra Anda ke email redaksi@profesi-unm.com atau profesi_unm@yahoo.com untuk diterbitkan di rubrik Citizen Journalism Profesi Online. Sertakan juga foto, nama lengkap, jurusan/prodi atau jabatan Anda.
 
Silang Sengkarut Korupsi Alat Olahraga UNM Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 17.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.