Kontraktor Dilarang Jadi Anggota DPRD di Sinjai
PROFESI-UNM.COM - Akhir-akhir ini DPRD Kabupaten Sinjai mendapat sorotan dari Masyarakat. Pasalnya, para anggota legislatif di daerah tersebut dinilai belum melaksanakan fungsi pengawasan yang baik. Dari segi pelaksanaan pembangunan misalnya, kerap masyarakat menjumpai adanya mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penyebab utamanya, terletak pada pihak ketiga dari pemerintah yaitu rekanan atau kontraktor.
Demikian diungkapkan oleh Ketua LP2M STISIP Muhammadiyah Sinjai Umar Congge saat melakukan ujian promosi doktor dalam bidang ilmu administrasi publik di Kampus Program Pascasarjana (PPs) UNM, 7/10. Umar mengangkat judul disertasi Kinerja DPRD di Bidang Pengawasan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Sinjai.
Menurut Umar Congge, di Kabupaten Sinjai beberapa anggota dewan juga sekaligus berprofesi sebagai kontraktor. Akibatnya, fungsi pengawasan yang dilakukan tidak mungkin bisa berjalan. "Yang bertindak sebagai pengawas, mereka juga sebagai kontraktor. Inikan jadi rancu," ungkap dia.
Staf dinas kesehatan Provinsi Sulsel ini lalu menambahkan, banyaknya anggota DPRD yang merangkap pekerjaan sebagai kontraktor sebenarnya sangat disayangkan pihaknya. Pasalnya, dalam UUD no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UUD no 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan DPR, MPR, DPD dan DPRD sangat tegas dijelaskan bahwa setiap anggota DPRD tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang anggaran atau pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD.
Sementara itu, ketua sidang ujian promosi doktor, Prof. Dr. Suradi Tahmir, M.Si mengatakan, Umar Congge menyelesaikan studinya dalam waktu 3 tahun dengan predikat kelulusan sangat memuaskan. Umar memperoleh IPK 3,74 sekaligus berhasil mensubmit jurnal ilmiahnya di jurnal internasional. "Syarat untuk menjadi calon doktor yaitu jurnal ilmiahnya harus tersubmit ke jurnal internasional. Jurnal ilmiah Umar Congge sendiri tersubmit di Jepang, " terang Suradi. (*)
Demikian diungkapkan oleh Ketua LP2M STISIP Muhammadiyah Sinjai Umar Congge saat melakukan ujian promosi doktor dalam bidang ilmu administrasi publik di Kampus Program Pascasarjana (PPs) UNM, 7/10. Umar mengangkat judul disertasi Kinerja DPRD di Bidang Pengawasan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Sinjai.
Menurut Umar Congge, di Kabupaten Sinjai beberapa anggota dewan juga sekaligus berprofesi sebagai kontraktor. Akibatnya, fungsi pengawasan yang dilakukan tidak mungkin bisa berjalan. "Yang bertindak sebagai pengawas, mereka juga sebagai kontraktor. Inikan jadi rancu," ungkap dia.
Staf dinas kesehatan Provinsi Sulsel ini lalu menambahkan, banyaknya anggota DPRD yang merangkap pekerjaan sebagai kontraktor sebenarnya sangat disayangkan pihaknya. Pasalnya, dalam UUD no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UUD no 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan DPR, MPR, DPD dan DPRD sangat tegas dijelaskan bahwa setiap anggota DPRD tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang anggaran atau pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD.
Sementara itu, ketua sidang ujian promosi doktor, Prof. Dr. Suradi Tahmir, M.Si mengatakan, Umar Congge menyelesaikan studinya dalam waktu 3 tahun dengan predikat kelulusan sangat memuaskan. Umar memperoleh IPK 3,74 sekaligus berhasil mensubmit jurnal ilmiahnya di jurnal internasional. "Syarat untuk menjadi calon doktor yaitu jurnal ilmiahnya harus tersubmit ke jurnal internasional. Jurnal ilmiah Umar Congge sendiri tersubmit di Jepang, " terang Suradi. (*)
*Azhar Fadhil
Kontraktor Dilarang Jadi Anggota DPRD di Sinjai
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
05.17
Rating:
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
05.17
Rating:

Tidak ada komentar: