Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

KRS Online Bakal ”Tendang” KRS Manual

KRS manual (atas) dan KRS online (bawah).
(Imam-Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Dalam rangka menuju universitas berbasis teknologi, UNM mulai menggalakkan penggunaan Kartu Rencana Studi (KRS) berbasis onlinenya. Meskipun terbilang tidak baru lagi, metode yang diluncurkan oleh ICT Center UNM hampir dua tahun yang lalu itu mendapat tanggapan positif dari pihak kampus. Bahkan, digadang-gadang KRS bassis online tersebut akan menghapus penggunaan KRS Manual.

Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Kamaruddin mendukung diberlakukannya penggunaan KRS online tersebut secara menyeluruh di UNM, meskipun ia sendiri belum bisa memastikan kapan KRS manual yang diterbitkan oleh BAAK bisa dihapus dari peredarannya. Ia menganggap sistem yang dijalankan di UNM sekarang memang seharusnya sudah melalui sistem online.

“KRS manual itu sebenarnya hanya konsep. Selama ini kita masih mencetaknya karena pihak fakultas masih merasa membutuhkannya,” jelasnya saat ditemui di ruangannya. Menurutnya lagi, KRS tersebut masih digunakan sebagai bahan untuk konsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) terkait beberapa mata kuliah bersyarat. Setelah dsetujui itulah baru dimasukkan ke dalam sistem online alias Simpadu UNM.

Lebih jauh, ia membeberkan, pengisian KRS manual sejatinya tidak begitu penting dibandingkan KRS online. Jikalaupun ada mahasiswa yang telah selesai menginput program mata kuliahnya melalui KRS online, namun belum mengembalikan KRS manualnya pada waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut masih bisa ditolerir. Ia menegaskan, pengisian KRS online lebih diutamakan karena akan langsung berimbas pada pembuatan absensi mahasiswa beserta penginputan nilai mata kuliahnya. “Makanya itu dalam selebaran atau spanduk yang kita sebar ke beberapa kampus, yang kita tekankan adalah batas pengisian KRS online,” pungkasnya.

“Selama ini mahasiswa mengira kalau sudah mengisi KRS manual sudah tidak perlu lagi mengisi KRS online. Padahal asumsi mereka itu salah, fatal sekali kesalahannya. Karena yang dipentingkan sebenarnya adalah pengisian KRS online. Sementara untuk KRS manual bisa menyusul belakangan,” lanjut Kamaruddin.

Oleh karena itu, batas pengembalian KRS manual pun akan mengikuti batas pengisian KRS online, yakni tanggal 31 Januari. Jikalaupun KRS manual tidak dikembalikan tepat waktu, pihak BAAK masih bisa memakluminya, dengan syarat KRS online telah terinput dengan tertib. (*)


*Reporter: Imam Rahmanto
KRS Online Bakal ”Tendang” KRS Manual Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 12.28 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.