PR III: Pinisi Choir Masih Bukan UKM
Pinisi Choir ketika tampil di acara Pembukan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2013. (Foto: Sofyan-Profesi) |
Menurut Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) UNM, Heri Tahir, komunitas yang juga menghimpun mahasiswa se-UNM itu memang belum diizinkannya menjadi sebuah UKM. Beberapa kali, diakui Heri, mereka mengajukan diri agar disahkan sebagai UKM. Namun ia menegaskan, prestasi-prestasi atas kiprahnya di UNM tidak menjamin bakal dilegalisasinya sebuah wadah kemahasiswaan menjadi bagian dari LK secara resmi.
"Apalagi dana kemahasiswaan kita juga sangat terbatas. Kalau UKM ditambah lagi, maka dana kemahasiswaan yang sudah dipatok untuk setiap Lembaga Kemahasiswaan di UNM harus dikurangi," bebernya. Bertambahnya LK, lanjutnya, tidak bakal membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) goyah untuk menambah alokasi dana untuk LK di setiap kampus.
Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum ini juga beranggapan, prestasi-prestasi yang telah banyak ditorehkan seharusnya sudah banyak memberi pemasukan bagi Pinisi Choir dalam pengelolaan dana komunitasnya, sehingga tidak terlalu butuh lagi untuk dijadikan UKM. "Pak Rektor juga dalm beberapa kesempatan juga sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Pinisi Choir tidak perlu nambah jadi UKM," lugasnya. (*)
*Reporter: Imam Rahmanto
PR III: Pinisi Choir Masih Bukan UKM
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
20.44
Rating:
Tidak ada komentar: