Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Akta IV Bermasalah, Ini Solusinya

Ijazah Akta IV Universitas Negeri Makassar
(ist)
PROFESI-UNM.COM - Hampir tiap tahunnya, lulusan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengalami kendala dalam pendaftaran formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun mengajukan diri sebagai guru bantu maupun guru honorer di sekolah.

Kendala tersebut di antaranya penolakan berkas dalam formasi guru di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini disebabkan karena Ijazah Akta IV yang dikeluarkan UNM dianggap tidak memenuhi syarat, sebab dicantumkan hanya berhak mengajar sesuai bidangnya pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

Menanggapi masalah tersebut, Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) UNM, Sofyan Salam angkat bicara. Ia mengimbau kepada alumnus yang mengalami penolakan seperti itu agar melaporkannya kepada pihak universitas. "Kalau ada masalah demikian, silahkan melapor. Selanjutnya akan diberikan surat yang menyatakan diperbolehkan mengajar di jenjang lain dengan ketentuan tetap sesuai bidangnya," jelasnya.

Sofyan juga mengatakan bahwa surat tersebut bersifat legal dan dapat digunakan untuk kelengkapan berkas penerimaan formasi guru. "Sudah ada beberapa lulusan yang terkendala di akta IV diberikan surat untuk membolehkan mereka mengajar di SMP," ungkapnya. (*)

*Reporter: Awal Hidayat
Akta IV Bermasalah, Ini Solusinya Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 01.51 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.