Mahasiswa Cuti Diwajibkan Melapor Sebelum 30 April
doc - Profesi |
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Direktur I PPs UNM, Prof.Dr. Suradi Tahmir, M.S di Kampus PPs UNM (22/4). Suradi mengungkapkan bagi mahasiswa yang ingin melaporkan diri, dia menghimbau agar membawa bukti pembayaran SPP yang telah dilunasi, Kartu Hasil Studi (KHS), serta berkas pendukung lain semisal proposal atau hasil penelitian. “Silahkan melaporkan diri ke Asisten Direktur I atau Asisten Direktur II PPs UNM pada jam kerja yaitu dari hari senin sampai jumat pukul 09.00 hingga 16.00 Wita,” ujarnya
Lebih lanjut, Professor Matematika ini mengungkapkan aturan DO buat mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut turut sudah sesuai dengan standar penyelenggaraan Program Magister dan Program Doktor PPs UNM Bab V bagian A.1.b. dan Bagian B.i.b. “Dalam aturan tersebut berbunyi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semeseter berturut-turut akan dianggap mengundurkan diri sehingga status kemahasiswaannya batal dengan sendirinya,” terangnya. (*)
*Reporter: Azhar Fadhil
Mahasiswa Cuti Diwajibkan Melapor Sebelum 30 April
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
17.49
Rating:
Tidak ada komentar: