Masihkah Mahasiswa Berdaulat Atas LK?
Beberapa perwakilan Lembaga Kemahasiswaan saat aksi di depan Menara Pinisi UNM. (Sofyan - Profesi) |
Pendidikan politik di kampus hari ini telah mengalami kemajuan ke arah demokorasi dibandingkan masa kelam orde baru yang menerapkan NKK-BKK(normalisasi kegiatan kampus-badan kordinasi kampus) yang memasung ide-kreatifitas intelektual kampus dengan sistem komando yang dimiliki pemerintah pada masa itu. Tidak ada kebebasan berfikir, dan mahasiswa selalu di dorong untuk selalu fokus pada dunia akademik atau displin ilmu yang sedang di tempu, hak demokratis mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan politik di luar kegiatan akademik tidak diperboleh, masa-masa itu termasuk dalam masa suram mahasiswa dan Lembaga Kemahasiswaan.
Zaman telah berganti, orde baru telah berlalu, reformasi telah datang menjadi semangat baru di dunia kampus, hak-hak berpolitik yang sejatinya menjadi hak mahasiswa sudah kembali, akan tetapi tetap saja ada aturan yang mengungkung kebebasan berpolitik pada tataran Lembaga Kemahasiswaan, sebut saja peraturan yang baru-baru ini yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Makassar yang mebuat dilema Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tataran Universitas, lantaran persyaratan untuk menjadi presiden mahasiswa harusalah angkatan 2010. Jika benar demikian hal ini secara otomatis mengubur hak politk yang di miliki oleh angkatan 2009 dan sbelumnya untuk ikut berpartisipasi dalam organisasi tertinggi di kampus orange. Alasan yang sering di ucapkan oleh pihak pemberi kebijakan tersebut adalah angkatan tua agar bisa fokus untuk penyelesain studi ketimbang berkecimpung di Lembaga Kemahasiwaan, sesuatu yang menraik dan menimbulakan berbagai multitafsir, terlepas dari itu kedaulatan untuk mendapatkan hak-hak politik secara sederhada sudah terlepas.
Dunia akademik dan hak berpolitik pada tataran Lembaga Kemahasiswaan sejatinya adalah hak dasar mahasiswa, dan jika di kaji pada tataran akademik tentunya ada aturan yang mengikat mahasiswa terkait akademiknya, akan tetapi hal yang berbeda ketika bibebicara menganai hak berorganisasi, hak berpolitik pada tataran Lembaga Kemahasiswaan dimana aturan yang mengikat sesungguhnya bersal dari konstitusi lembaga kemahsiswaan bukan mengenai akademik.
Pada tataran Lembaga Kemahasiswaan Fakultas, kebijakan kampus juga mengharuskan format dua lembaga, sementara ada beberapa Lemabaga Kemahasiswan tataran Fakultas yang mempunyai format satu lembaga sebut saja FIS dan FSD, hal demikian secara teknis mengikuti kondisi dari keadaan, lembaga apa yang di anggap cocok untuk mahasiswa pada zamanya, tentunya mahsiswa sendiri yang dapat merasakanya.
Hal yang kemudian menarik pada kondisi Lembaga Kemasiswan tataran fakultas bahwa masih ada lembaga keahasiswaan yang tetap mengingkan format satu lembaga dengan alasan bahwa kedaulatan politik secara langsung harus berda di tangan Mahasiswa bukan di tangan wakilnya di tataran MAPERWA,
Bukan maksud ingin mengkebiri format dua lembaga akan tetapi sistem parwakilan yang selama ini dianut hanya memberikan Mahasiswa kadaulatan politik organisasi pada saat pengutusan delegasi, setalah itu mahasiswa tidak lagi menpunyai kedaulatan politik pengawasan karena telah mengamanahkan kedaulatan pengawasanya pada delegasinya untuk lembaga perwakilanya.
Ahmad Subair (ist) |
Sistem demokrasi poerwakilan yang di juga dianut oleh pemerintah kita memposisikan rakyat sabegai pemegang kadaulatan, padahal sesunggguhnya kadaulatan hanya ada pada saat pemilihan saja setelah itu kadaulatan telah berpindah ketangan para wakilnya, apapun yang di kerjakan wakilnya tidak dapat di ubah oleh rakyat kecuali dengan revolusi dan tentunya tentunya revolusi tidak mesti selalu terjadi pada saat ada perbedaan pandangan
Analisis tentang masalah di atas semata-mata mencoba membangun kembali pendidikan politk melalui orgaisasi, mepertanyankan dan meragukan kedaulatan politik yang dimiliki mahasiswa atas lembaga kemasiswaan, dan mencoba menganalisis masalah yang hadir antara kademik dan organisasi yang selama ini seakan-akan dicampur adukkan, padahal secara subtansial sangat berbeda. (*)
*Penulis: Staf Bidang I HMJ Pendidikan Sejarah FIS UNM, Ahmad Subair
Kirim Tulisan, Berita, Opini, Foto atau Karya Sastra Anda ke email redaksi@profesi-unm.com atau profesi_unm@yahoo.com untuk diterbitkan di rubrik Citizen Journalism Profesi Online. Sertakan juga foto, nama lengkap, jurusan/prodi atau jabatan Anda.
Masihkah Mahasiswa Berdaulat Atas LK?
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
00.00
Rating:
Tidak ada komentar: