Calon Peserta SM-3T Harus Lajang
(int) |
"Ini sudah menjadi aturan Dikti, pertimbangannya adalah pekerjaan guru di daerah 3T serta keikutsertaan dalam PPG pasca tugas SM3T nanti memerlukan perhatian penuh yang tidak bisa terbagi," terang Abdullah Pandang, Direktur Program Pengembangan Profesi Guru (P3G) UNM.
Ia menambahkan pula, keseriusan peserta yang ingin mengabdikan diri itu ditandai dengan membawa surat keterangan belum menikah dan surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu yang menyatakan siap tidak menikah selama penempatan tugas.
Selain persyaratan tersebut, calon peserta tidak boleh berusia di atas dari 27 tahun. Minimal tahun kelulusan di perguruan tinggi adalah rentang 2012, 2013, dan 2014 dengan ijazah yang telah dilegaisir. "Khusus yang lulusan 2014 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Pembantu Rektor Bidang Akademik," ungkapnya.
Beberapa persyaratan calon pendidik SM-3T lainnya lebih detail dapat dilihat disini. (*)
*Reporter: Agung Renady Malik
Calon Peserta SM-3T Harus Lajang
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
02.05
Rating:
Tidak ada komentar: