Top Ad unit 728 × 90

Terbaru

recentposts

Calon Peserta SM-3T Harus Lajang

(int)
PROFESI-UNM.COM - Untuk bisa mendaftar program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), calon peserta yang berasal dari alumni perguruan tinggi prodi kependidikan diharuskan masih menyandang status lajang. Peserta yang akan mengabdikan dirinya juga harus bersedia tidak menikah selama ditempatkan setahun di daerah 3T.

"Ini sudah menjadi aturan Dikti, pertimbangannya adalah pekerjaan guru di daerah 3T serta keikutsertaan dalam PPG pasca tugas SM3T nanti memerlukan perhatian penuh yang tidak bisa terbagi," terang Abdullah Pandang, Direktur Program Pengembangan Profesi Guru (P3G) UNM.

Ia menambahkan pula, keseriusan peserta yang ingin mengabdikan diri itu ditandai dengan membawa surat keterangan belum menikah dan surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu yang menyatakan siap tidak menikah selama penempatan tugas.

Selain persyaratan tersebut, calon peserta tidak boleh berusia di atas dari 27 tahun. Minimal tahun kelulusan di perguruan tinggi adalah rentang 2012, 2013, dan 2014 dengan ijazah yang telah dilegaisir. "Khusus yang lulusan 2014 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Pembantu Rektor Bidang Akademik," ungkapnya.

Beberapa persyaratan calon pendidik SM-3T lainnya lebih detail dapat dilihat disini. (*)


*Reporter: Agung Renady Malik

Calon Peserta SM-3T Harus Lajang Reviewed by Thinkpedia Indonesia on 02.05 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.