Dosen dan Guru Besar Wajib Publikasi Karya Ilmiah
(int) |
Dia mengatakan, hal tersebut sangat wajar dilakukan mengingat posisi Indonesia masih sangat minim publikasi dibanding negara-negara lain. "Sama negara tetangga saja, Malaisya kita kalah. Publikasi karya ilmiah kita memang masih sangat jauh tertinggal," ujarnya. Dirinya mengatakan aturan tersebut juga dipertegas dengan edaran Dirjen DIKTI No: 152/E/T/2012 pErihal publikasi karya ilmiah. Olehnya, Supriadi meminta agar aturan tersebut dapat dijalankan secara massif. " Mulai dari sekarang ayo mari kita menulis," katanya.
Terkhusus untuk guru besar sendiri, Alumnus doktoral ITB ini mengatakan akan ada proses evaluasi yang dilakukan pihak DIKTI. "Kalau guru besar tidak menulis dalam kurung waktu lima tahun maka tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan akan dipertimbangkan untuk diberikan," tegasnya.
Khusus untuk dosen, Supriadi juga berkomitmen untuk memberikan beasiswa yang terbukti mampu publikasi karya ilmiah. Kuliah umum Diktek Ditjen DIKTI ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa program magister dan doktor PPs UNM. Seluruh pejabat teras UNM juga turut hadir. (*)
*Reporter: Azhar Fadhil
Dosen dan Guru Besar Wajib Publikasi Karya Ilmiah
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
04.07
Rating:
Tidak ada komentar: