Mata Kuliah Umum Dihapuskan
Ketua MKU, Rifdan (doc - Profesi) |
Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua MKU, Rifdan sesaat setelah mengikuti rapat senat universitas, Jumat (7/3). “Jadi tadi sudah disahkan dirapat senat bahwa MKU berubah menjadi Mata kuliah umum wajib Nasional dengan menghapus ISBD, IAD dan Filsafat Ilmu,” terangnya.
Lebih lanjut, Rifdan mengungkapkan MKUWN ini hanya terdiri dari empat mata kuliah, yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa Indonesia. MKUWN ini juga diterapkan untuk seluruh Universitas nasional hingga swasta, S1 maupun D3.
Rifdan menambahkan akan ada mata kuliah wajib lokal yang pengelolaan dan pelaksanaannya diserahkan pada jurusan/prodi pada fakultas masing-masing.
“Jadi nanti terserah jurusan dan prodi butuhnya mata kuliah umum apa,dosennya siapa karena pengelolaanya akan diserahkan kepada jurusan dan prodi masing-masing fakultas,” imbuhnya. (*)
*Reporter: A. Sri Mardiyanti Syam
Mata Kuliah Umum Dihapuskan
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
09.15
Rating:
Tidak ada komentar: