2016, Guru Tak Lagi Butuh Akta IV
Akta IV (int) |
Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan setelah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah, termasuk di antaranya UNM Makassar. Berhubung karena sekarang masih dalam masa transisi, maka penetapan kewajiban sertifikat pendidik baru akan diterapkan pada 2016 mendatang.
Dikonfirmasi perihal format baru pengangkatan guru tersebut, Direktur Program Pengembangan Profesi Guru (P3G), Abdullah Pandang membenarkan bahwa guru harus mengikuti pendidikan profesi pendidik setelah mencapai gelar sarjana kependidikan. “Landasan kita adalah Undang-Undang Guru dan Dosen kalau guru harus bersertifikat pendidik, bukan dengan Akta IV,” tegasnya.
Abdullah juga menambahkan bahwa dengan adanya program PPG mampu lebih meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang bermasalah dalam lini tenaga pendidik. “Setelah lulus PPG, guru sudah benar-benar matang untuk terjun ke sekolah. Jadi mereka tidak sekadar sarjana saja, tapi juga sudah dengan gelar guru profesional,” ungkapnya.
Salah seorang peserta PPG, Syahril mengungkapkan pujiannya terhadap kewajiban dalam mengikuti program pendidikan profesi. “Tentu saja bagus karena dengan PPG, berarti kualitas guru benar-benar sudah teruji secara profesionalisme,” tuturnya. (*)
*Reporter: Awal Hidayat/Rachmat Wajo
2016, Guru Tak Lagi Butuh Akta IV
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
08.43
Rating:
Tidak ada komentar: