PR III: LK Harus Bersekret di PKM
(int) |
“Semua LK itu nanti harus di PKM,” tegasnya. Ia pun menepis kabar angin tentang PKM yang bakal pindah ke Aula Lanto Dg. Pasewang, Program Pascasarjana (PPs) UNM, seperti yang kini dijadikan sekretariat sementara oleh UKM Seni.
“Kita tidak pernah memberikan izin terkait pendirian sekretariat disana (Lanto Dg Pasewang, red). Saya juga sudah berkali-kali sempat ditegur sama orang disana, karena dianggap kasih izin, padahal tidak,” tutur Heri. Ia sendiri sudah menegaskan bahwa penggunaan aula tersebut sebelumnya hanya untuk persiapan kegiatan UKM Seni.
Tidak jauh berbeda pula dengan ruangan yang sempat dihuni BEM di rektorat baru. Ia hanya “menitipkan” salah satu ruangan untuk persiapan Mubes BEM. Usai pelaksanaan Mubes, seharusnya ruangan tersebut sudah dikembalikan karena akan digunakan oleh pihak Perpustakaan.
Guru besar Ilmu Hukum ini kembali menegaskan bahwa penggunaan gedung di dalam kampus UNM sebagai sekretariat sementara LK maupun UKM harusnya berkoordinasi dengannya. Pasca terbakarnya gedung PKM, ia tidak pernah mengizinkan beberapa LK maupun UKM untuk bersekretariat di dalam kampus. “Tunggu PKM selesai dibangun, baru semua LK maupun UKM harus bermukim di dalam kampus,” tekannya. (*)
*Reporter: Kasdar Kasau
PR III: LK Harus Bersekret di PKM
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
17.33
Rating:
Tidak ada komentar: