BEM FIP Tolak RUU Kamnas
Mahasiswa FIP menggelar dialog RUU Kamnas di kantin. (Mardiyanti/Profesi) |
Pemateri yang merupakan salah satu anggota dari Ikatan Mahasiswa Hukum se-Asia ini mengungkapkan RUU yang diajukan banyak mengandung kewenangan khusus pemerintah yang bertentangan dengan HAM. Salah satu pasal yang melanggar HAM, yakni Pasal 28 tentang Kewenangan Penyadapan yang membolehkan pihak berwajib, tanpa ijin pengadilan, untuk melakukan penyadapan kepada siapa pun yang berpotensi menyebabkan terganggunya keamanan nasional. Ini sangat bertentangan dengan keadilan dan bertentangan dengan HAM. Kewenangan ini berpotensi menyebabkan kembalinya kediktatoran seperti pada zaman orde baru,” ujar Sholihin.
Ketua umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Himaplus), Andi Ismail yang hadir pada dialog mengungkapkan apresiasinya terhadap BEM FIP yang berani mengadakan kegiatan dialog ini. Keduanya pun menyatakan penolakannya karena akan mengembalikan rezim keotoriteran TNI sebagai penguasa keamanan sepenuhnya. “Kita mahasiswa sebagai agent of change and social control harus berani menyatakan TOLAK karena ini tidak sesuai dengan harapan demokrasi bangsa Indonesia” ujarnya berapi-api.
Di samping itu, Ketua BEM FIP, Harun Rasyid mengatakan dialog ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa FIP tentang isu yang sedang berkembang saat ini. BEM ingin melakukan pencerdasan massa sebelum mengadakan aksi-aksi penolakan sehingga teman-teman diharapkan matang di wilayah konsep. “Kemungkinan kita akan mengadakan pelebaran wacana dan jika memang RUU ini tetap akan disahkan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi,” ancamnya. (*)
*Reporter: A. Sri Mardiyanti
BEM FIP Tolak RUU Kamnas
Reviewed by Thinkpedia Indonesia
on
07.17
Rating:
Tidak ada komentar: